Dalam kehidupan berumah tangga, sebagian atau bahkan kebanyakan masyarakat kita, seolah memposisikan istri layaknya pembantu. Dan pada kenyataannya, istri acapkali dituntut untuk melaksanakan segala pekerjaan rumah mulai pagi sampai malam hari. Mulai dari memasak, mencuci, menyapu, mengurus anak dan segala tetek bengek pekerjaan rumah tangga lainnya. Tentunya, dengan tanpa mengharap upah dan imbalan.
Tidak sampai di situ. Saat malam tiba, misalnya. Seorang istri haruslah siap sedia melayani kebutuhan biologis sang suami. Dengan mengesampingkan rasa lelah, meski, mungkin saja, hati mereka pernah berbisik ingin menolak dan berontak. Namun akhirnya, mereka menyadari kembali bahwa semua itu adalah kodrat wanita. Sebagai kewajiban dan kenyataan hidup yang harus dijalani apa adanya tanpa mengharap ada apanya.
***
Rumah tangga ibarat bahtera yang berlayar mengarungi samudra kehidupan. Harus siap menghadapi ombak dan badai yang menantang. Maka, dalam hal ini suami dan istri berperan sebagai nahkoda. Sebagai nahkoda, keduanya akan selalu memiliki kesamaan persepsi dalam menentukan arah laju bahteranya. Sebab, jika terdapat ketidaksamaan pendapat dan pandangan tanpa penyelesaian yang baik dari keduanya, dikhawatirkan akan dapat mengundang gulungan ombak-ombak yang siap menerpa, mengguncang, memecah dan bahkan menenggelamkan bahtera yang telah mereka ciptakan bersama.
Secara prinsip, tugas pokok dalam berumah tangga bagi seorang suami adalah mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya. Mulai dari kebutuhan berupa sandang, pangan, maupun papan.
Selain itu, fikih juga memberi anjuran kepada sang suami untuk berusaha menyediakan pembantu atau pelayan bagi sang istri, jika memang sang istri adalah wanita yang memiliki status sosial tinggi dan saat hidup di rumah orang tuanya dulu dia selalu dilayani oleh pembantu atau pelayan.
Sedangkan, kewajiban wanita sebagai istri adalah menyerahkan dirinya kepada sang suami untuk dicumbu dan melayaninya melakukan hubungan seksual. Tentu saja, hal ini bukan sekedar melampiaskan nafsu yang membuncah, melainkan untuk mewujudkan maksud dan tujuan dari pernikahan, yakni memperoleh keturunan sebagai generasi yang diharapkan mampu menjadi kebanggan keluarga, masyarakat, bangsa, negara, dan agama.
Secara konseptual, penyerahan diri seorang istri kepada suami bisa kita nilai sebagai bentuk imbal balik dari nafkah yang telah diberikan suami kepadanya. Terbukti, bahwa seorang istri tidak lagi berhak memperoleh nafkah jika ia tidak lagi konsisten menyerahkan dirinya kepada sang suami atau yang lebih dikenal dengan istilah nusyuz.*
Pada dasarnya, ketaatan istri kepada suami yang berimbang dengan perhatian sang suami kepadanya, merupakan elemen terpenting dalam memperbaharui simpul tali pernikahan agar menjadi semakin erat. Rasulullah SAW pernah bersabda:
لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لغير الله لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها
"Seandainya aku boleh untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, pasti akan aku perintah seorang wanita untuk sujud kepada suaminya". (HR.Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Tirmidzi)
Jika kita mengkaji lebih jauh mengenai tugas dan kewajiban dalam rumah tangga, maka kita akan menemukan pemahaman dan pendapat yang berbeda-beda dari kalangan ulama. Terlebih jika kita mau bertoleran untuk menengok ragam perspektif dari lintas madzhab (madzahib al-arba'ah).
Kalangan syafi'iyyah misalnya. Menurut mereka, tidak ada kewajiban atas istri untuk memberi pelayanan persoalan rumah tangga seperti mencuci pakaian menyapu masak dan lain-lain.
Bahkan, dalam pandangan syafi'iyyah, istri diperbolehkan untuk meminta upah atas pelayanan yang telah dia berikan kepada sang Belahan Jiwa. Perspektif ini berpijak pada frman Allah SWT:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya."
Lain halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh ulama mazhab Hanafi. Menurut mereka, seorang istri memiliki kewajiban untuk melayani suami dalam kesehariannya. Pendapat ini berangkat dari kebijakan Rasulullah SAW yang pernah membagi pekerjaan antara Sayyidina Ali dan sayyidatina Fatimah. Pekerjaan rumah adalah tugas Fatimah, sedangkan pekerjaan di luar rumah adalah tugas Ali.
Sementara itu, dengan bertolak dari hadis yang sempat kita kutip di atas, para ulama dari kalangan malikiyah memiliki pendapat lain. Sebagaimana yang tertulis dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, kalangan malikiyah cenderung memahami hadis tersebut dengan kesimpulan bahwa istri berkewajiban melayani suaminya dalam pekerjaan-pekerjaan yang umumnya dilakukan oleh kaum istri.
Berdasarkan pemahaman ini, maka kebudayaan dan tradisi masyarakat berperan sebagai penentu atas kewajiban-kewajiban seorang Istri. Dalam kultur masyarakat Jawa misalnya, memasak mencuci, dan menyapu adalah pekerjaan para kaum istri. Sehingga, tugas-tugas ini, bagi malikiyah, adalah kewajiban sang istri.
Lantas, jika kita melihat kembali pernyataan Madzhab Syafi'i, maka konsekuensi berikutnya adalah suami wajib memberi tahu kepada istrinya bahwa semua pekerjaan rumah tangga tersebut bukanlah kewajiban bagi sang istri.
Hanya saja, pemberitahuan ini bermaksud agar istri tidak beranggapan bahwa semua pekerjaan itu adalah kewajibannya dan telah menjadi kodratnya. Sebab dengan anggapan demikian, dikhawatirkan sang istri akan menjadi terpaksa untuk melakukan hal-hal di luar tanggung jawabnya. Padahal telah ditegaskan oleh kelompok syafiiyah, bahwa dia boleh-boleh saja meminta upah atas pekerjaan tersebut.
Meski demikian, istri tidak serta merta berhak meminta upah pekerjaan yang telah ia lakukan selama ia belum mengetahui hukum tersebut. Mengapa demikian? Karena selama ini, sang istri telah melakukan pekerjaan tersebut secara sukarela tanpa mengharap imbalan.
Lain halnya dengan orang-orang yang disewa untuk melakukan suatu pekerjaan. Jika ternyata transaksi sewa yang telah dilakukan tidak sah sebab faktor tertentu, maka ia berhak mendapat ujrah mitsil (upah standar). Sebab Ia melakukan pekerjaan tersebut bukan atas dasar sukarela, tetapi dengan harapan imbalan atau upah.
Wallahu A'lam.
________________________________
* Yang dimaksud nusyuz adalah:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر ٠
Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami... nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar. [Fiqh Al-Manhaji, vol. 4, hlm. 6]
Komentar
Posting Komentar